Baleg Pastikan Pembahasan Revisi UU Minerba Penuhi Syarat Formil dan Materiil
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, saat rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Foto: Geraldi/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa syarat formil dan materiil perubahan UU tersebut sudah terpenuhi dengan baik.
Sehingga, proses pembentukan UU ini tidak akan seperti UU Ciptaker yang terburu-buru sehingga digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita menyelipkan 5 pasal atau 6 pasal di (perubahan) Undang-Undang Minerba ini ya Jadi ini harus juga kita jadikan pertimbangan. Jangan khawatiran kita yang terlalu berlebihan,” ujar Bob dalam rapat pleno di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa masukan dari para anggota mengenai meaningfull participation akan menjadi pertimbangan utama dalam rapat panja selanjutnya.
“Sehingga, kita masih ada waktu kalau memang partisipasi publik ini akan kita manfaatkan di masa penyusunan ya. Nah ini kan yang diminta oleh Bapak/Ibu sekalian ya,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, para anggota DPR RI menyampaikan kritikan mengenai usulan RUU Minerba usai pemaparan naskah akademik yang disampaikan Tenaga Ahli Baleg DPR RI. Adapun berikut isi pasal yang dipaparkan dalam rapat Baleg:
Pasal 51(A)
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
(1) luas WIUP Mineral logam;
(2) akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
(3) peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
(1) luas WIUP Mineral logam;
(2) peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
(3) jumlah investasi; dan/atau
(4) peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (hal/rdn)